Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan, berjanji menjadikan birokrasi lebih responsif. Hal itu menurutnya untuk mempercepat penyelesaian masalah yang diadukan warga. Teknologi berbasis aplikasi juga bisa dimaksimalkan.
"Merubah konsep birokrasi mejadi responsif, yaitu memperpendek jarak masalah dengan solusi. Warga datang menceritakan masalah, aparat pemerintah datang membawa solusi," kata Anies di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Dia menyatakan akan memberikan daftar kontak yang dapat dihubungi masyarakat bila terjadi masalah di masyarakat. "Kalau saya justru saya akan buat nama orang yang jelas, nomor kontaknya jelas, penanggung jawabnya jelas," lanjut Anies menjelaskan.
Selain itu, dirinya sedikit mengkritik sistem pengaduan yang ada saat ini. Menurutnya sistem saat ini menjadikan lama diberikan akibat laporan diterima atasan terlebih dahulu baru atasan yang memerintahkan bawahannya.
"Selama ini kalau kita bayangkan antara masalah dan solusi naik dulu ke atas lalu turun ke bawah. Bayangkan kalau ada komunikasi langsung dan termonitor. Termonitor itu kita bisa menggunakan aplikasi sehingga tahulah kapan masalah kapan responnya," ujarnya.
Dia mengambil contoh masalah air di rumah susun dan sekolah rusak. "Lihat rumah susun kalau air yang bermasalah harus melapor ke mana. Kalau sekolah rusak lapor kemana tau enggak nama kepala suku dinasnya? Seringkali kita laporkan terlalu tinggi padahal masalahnya ada di level bawah," jelasnya.
Anies juga menjelaskan dia telah melakukan hal itu ketika menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Saya sudah mengerjakan itu saat di Kemendibud. Seluruh aparatur di tingkat kabupaten itu nomornya ada, namanya ada. Jadi kalau ada masalah tinggal manfaatkan, namanya neraca pendidikan daerah," pungkasnya.
Jakarta - Satu unit rumah terbakar di Penggilingan, Jakarta Timur. Petugas pemadam kebakaran mengerahkan 13 unit mobil ke lokasi.
"Betul terjadi kebakaran di Kompleks Aneka Elok Blok G1 Nomor 1, Penggilingan, Jaktim. Kita mengerahkan 13 unit mobil pemadam ke lokasi," kata Petugas Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Ade Kusumagiri ketika dikonfirmasi, Selasa (29/11/2016).
Ade mengatakan, petugas menerima informasi kebakaran pada pukul 19.25 WIB. Berdasarkan informasi yang masuk, saat ini api sudah berhasil dipadamkan.
"Informasi yang kita terima, yang terbakar adalah rumah tinggal yang dijadikan warung. Beruntung perambatan api dapat dilokalisir. Saat ini sedang dalam proses pendinginan," tutur Ade.
Belum diketahui penyebab utama timbulnya api. Ade mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut.
Semarang - Polda Jawa Tengah menegaskan tidak ada larangan bagi pemilik perusahaan otobus (PO) untuk mengantar peserta aksi damai 2 Desember ke Jakarta. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pemilik kendaraan yang disewa oleh peserta demo.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Herukoco mengatakan dalam maklumat Polda Jawa Tengah disebutkan sarana transportasi harus sesuai aturan dan trayek. Hal itu bukan berarti melarang sama sekali penyedia jasa angkutan untuk mengantar peserta demo 2 Desember di jakarta.
"Kita tidak melarang, PO-PO dan angkutan dipersilakan, kita tidak menghambat," kata Herukoco saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2016).
Namun ada hal yang perlu diperhatikan yaitu terkait izin trayek, kondisi kelayakan kendaraan, dan juga kondisi sopir. Hal itu berkaca pada kejadian kecelakaan bus di Tol Cipali yang menewaskan dua peserta demo 4 November lalu.
"Harus sesuai aturan berlaku, harus mematuhi, dan ada izin trayek jelas. Kondisi kendaraan harus laik jalan, sopir juga kondisinya harus sehat, jangan sakit," ujar Herukoco.
Terkait tranportasi umum yang disewa mengantar ke Jakarta namun tidak sesuai trayek, Herukoco menjelaskan harus ada izin dari Dishukominfo setempat. Menurutnya aturan-aturan itu normatif dan memang harus dipatuhi.
"Kalau tidak sesuai dengan trayeknya, maka harus ada izin dari Dishub," tegasnya.
Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono sebelumnya mengeluarkan maklumat dengan lima poin di dalamnya.
Poin terakhir berbunyi, "Penggunaan sarana transportasi, angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan".
Makassar - Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin bersilaturahmi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami.
Syafruddin didampingi Kapolda Sulsel Irjen (Pol) Anton Charliyan dan Jubir Wapres Jusuf Kalla, Husain Abdullah yang mewakili pengurus Yayasan Masjid Al Markaz. Hadir pula akademisi Makassar seperti Aswar Hasan dan Arqam Azikin.
Usai melaksanakan ibadah salat magrib bersama jemaah di masjid Al Markaz, Syafruddin berpesan agar semua elemen masyarakat di Makassar dan sekitarnya ikut menjaga ketenteraman kehidupan berbangsa yang majemuk.
"Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, sumber daya manusia dan budaya bangsa yang majemuk, kita harus jaga betul," ujarnya, Selasa (29/11/2016).
Syafruddin juga menyinggung rencana aksi damai 2 Desember. Aksi berisi kegiatan ibadah itu akan digelar secara tertib dan damai.
"Kalau kita lihat kemarin konferensi pers MUI dengan Kapolri, kita sangat gembira, bisa soft. Itu bukan demo lagi jadinya, itu adalah zikir kebangsaan," kata Syafruddin.
Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengukuhkan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli tingkat provinsi. Pengukuhan ini bentuk komitmen pemberantasan pungli di lingkungan Pemprov Jabar.
Tum Saber Pungli yang dikukuhkan melibatkan seluruh unsur Muspida Jawa Barat, yakni Ketua DPRD Jabar, Kapolda Jabar, Kajati Jabar, Pangdam Siliwangi, Kepala Pengadilan Tinggi Jabar. Aher mengatakan, kerja tim ini sudah berjalan sejak instruksi dari Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober 2016.
"Satgas ini baru dikukuhkan pada hari ini, agar efektivitas kerja maskimal. Tim ini kami informasikan kepada publik bahwa lebih serius untuk memberantas pungli di seluruh instansi di Jawa Barat," kata Aher di kepada usai pengukuhan di aula barat Gedung Sate, Bandung Kamis (17/11/2016).
Aher menuturkan, pemberantasan pungli tidak berdasarkan nominal. Dia menegaskan berapa pun nominal pungli utamanya di layanan publik, akan tetap ditindak.
"Harus ada komitmen dan menghimbau kepada masyarajat untuk tidak terlibat dalam pungli. Kalau ada petugas yang Memint ya tolak dengan tegas," kata dia.
Menurut Aher, masyarakat juga harus membiasakan diri menjalani proses layanan resmi bukan malah 'melegalkan' pungli karena ingin percepatan mendapat pelayanan.
"Jadi bayarnya itu ke retribusi yang resmi, jangan nggak resmi dan bukan ke kantong pribadi pelaku," jelasnya.
Tim ini akan bekerja sesuai dengan pola pengamatan melalui cara-cara intelijen. Aher menyebut seluruh instansi di Jabar akan menjadi fokus dari kinerja tim ini.
"Tentu akan ada sinergis dengan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan unsur lainnya. Intinya bukan hanya operasi tangkap tangan saja, melainkan upaya pencegahan hingga mengilangkan budaya pungli dan memberikan efek jera. Kalau mencoba menebak-nebak instansi mana ya semua sektor kita pantau. " kata dia.
Tak hanya tingkat provinsi saja, tim juga akan dibentuk di tingkat kabupaten dan kota. Tim Saber Pungli diharapkan membawa dampak positif terhadap masyarakat.
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terus memproses dua pengaduan kepada Ketua DPR Ade Komarudin. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah Menteri BUMN Rini Soemarno.
Pria yang akrab disapa Akom itu dilaporkan terkait dua kasus. Pertama adalah soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait inisiatifnya sebagai Ketua DPR memindahkan mitra Komisi VI ke Komisi XI. Ini dalam hal pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.
"Kemarin memang ada dua kasus yang kita lakukan proses persidangan di MKD. Laporan 36 anggota Komisi VI yang melaporkan Pak Ade Komarudin yang diduga melanggar etika terkait pembahasan PMN," ungkap Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
MKD sudah memanggil 36 orang pihak pengadu dari Komisi VI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Baik dari pihak kesetjenan bidang persidangan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Komisi XI juga hadir dari pimpinan langsung, Menkeu Ibu SMI juga sudah kita ambil keterangannya. Rabu akan kita panggil lagi Mentri BUMN. Terakhir akan kita periksa Pak Akom," jelas Sudding.
"Saya kira penetapan mitra kerja di masing-masing AKD kan sudah diputuskan 20 Januari 2015. BUMN adalah mitra komisi VI dengan segala macam pembahasannya. Tidak ada kaitannya dengan Komisi XI. Bahwa kemudian ada keterlibatan Komisi XI dalam kaitan pencairan dana PMN patut kita dalami," sambungnya.
Soal pembahasan PMN yang menjadi permasalahan ini, Sudding pun melihat ada kejanggalan. Sebab ada perebutan mitra komisi di alat kelengkapan dewan.
"Kemarin juga berkembang bahwa kalau memungkinkan perlu pihak KPK ikut menelusuri, mengawasi tentang pencairan PMN yang kurang lebih Rp 40 T ke BUMN. Seolah ada kesan kok ada rebutan berkaitan dengan pembahasan. Perlu ditelusuri apakah BUMN yang dapat PMN ini betul-betul kredibel dan sesuai UU," papar Sudding.
MKD menulusuri sejumlah hal. Termasuk BUMN-BUMN yang terkait dengan PMN. Sudding menyebut ini bisa menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut permasalahan PMN itu.
"Saat kita minta keterangan dari Komisi XI ada juga indikasi perusahaan-perusahaan yang dapat PMN yang justru tidak kredibel untuk dapat itu semua. Barangkali harus ditelusuri aparat penegak hukum," ucap politisi Partai Hanura tersebut.
Akom yang akan diganti dari posisi Ketua DPR itu rencananya akan dimintai keterangan esok hari, Rabu (30/11). Politisi Golkar tersebut akan dimintai keterangan soal inisiatif pemindahan mitra komisi yang diputuskan sendiri sebagai pimpinan dewan.
"Itu yang jadi pertanyaan. Kenapa saat pertemuan Komisi XI, Pimpinan Dewan dan Banggar hanya dihadiri satu Pimpinan. Begitu jadi BUMN (di) Komisi X hanya dihadiri Akom. Sementara Pimpinan Dewan kan kolektif kolegial paling tidak ada tiga Pimpinan Dewan yang hadir," sebut Sudding.
MKD tetap akan memproses aduan ini meski Akom nantinya diganti. Partai Golkar sudah memutuskan mengganti Akom dengan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
"MKD tidak menutup proses pemeriksaan pada saat yang bersangkutan diganti sebagai Ketua DPR. (Akom diperiksa) Besok. Kemarin minta dijadwal ulang. Rencananya besok jam 11.00 WIB," kata Sudding.
"(Laporan terkait) RUU Pertembakauan kami juga sudah meminta keterangan. Jadi dalam masa sidang ini semua kasus segera diputus," tandasnya.
Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi undangan Panja Penegakkan Hukum Komisi III DPR terkait kasus Pasar Turi. Risma sempat terisak saat menceritakan nasib pedagang Pasar Turi yang terbakar itu.
Dalam penjelasannya kepada Panja, Risma menjelaskan kontrak dengan pengembang pembangunan Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Saat ditanya soal Dirut PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan, Risma mengaku tidak terlalu mengetahuinya.
Berbagai permasalahan muncul dalam proyek. Baik kontrak pengembang kepada Pemkot, maupun kontrak pengembang kepada pedagang. Terkait kontrak dengan pedagang, ada banyak hal yang ternyata tidak seperti penawaran awalnya.
"Setelah saya jadi wali kota, yang diminta pedagang masih dalam koridor seperti penawaran sebelum kontrak. Meski di kontrak tidak dimuat, yang diminta pedagang ada dalam penawaran," ujar Risma saat rapat di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Berbagai langkah komunikasi telah disampaikan oleh pihak Pemkot Surabaya soal keluhan warga dan juga pelanggaran pengembang terhadap kontrak dengan pemerintah. Namun ternyata diabaikan. Rapat-rapat koordinasi juga tidak membuahkan hasil positif.
"Kami mencoba menyurati, meminta investor untuk memenuhi hak-hak pedagang. Kirim surat kita puluhan kali. Yang dengan pemerintah, itu melebihi waktu (pembangunan), dan melewati 6 lantai. Kami sudah berkali-kali mengingatkan, tapi tetap jalan. Itu menyalahi kontrak," jelasnya.
"(Dengan pedangan) adanya pungutan cukup tinggi. Tidak sesuai dengan penawaran. Saat itu penawaran pedagang yang terbakar itu yang harus diutamakan, kenapa kita di kontrak itu memasukkan pedagang yang stan-nya terbakar," imbuh Risma.
Juga soal adanya bangunan dan fasilitas Pasar Turi yang tidak memenuhi syarat. Setelah berusaha melakukan komunikasi namun diabaikan, Pemkot Surabaya lalu melayangkan somasi. Pengembang pun melakukan somasi balik.
"PT Gala meminta penyerahan sertifikat. Kami tidak berikan karena adanya perubahan-perubahan. Pergantian lantai. Kalau ada perubahan harus ada ke pemerintah, kita juga minta. Kalau dibangun lebih dari 6 lantai harus ada IMB nya, dan kontribusinya," sebutnya.
"Kita meminta BOT (building operational transfer), setelah 20 tahun harus dikembalikan. Tapi mereka meminta tanah dan bangunan diberikan ke pemilik, padahal di perjanjian tidak seperti itu," tambah Risma.
Dengan segala pertimbangan, Pemkot Surabaya melayangkan gugatan pembatalan kontrak terhadap pengembang yang hingga kini perkaranya masih terus dipersidangkan. Risma mengaku mendapat dukungan dari pedagang Pasar Turi.
"Saya sudah nggak kuat dan mau masukan ke pengadilan, karena sudah cukup lama. Ada yang bilang kasihan pedagang kalau di pengadilan akan lama. Mereka bilang nggak apa-apa bu Risma kami akan tunggu," tuturnya.
"Banyak wanprestasi dari para investor, termasuk pembayaran kontribusi ke pemerintah, lalu ke pedagang. Masing-masing beda yang dibayarkan ke pedagang," lanjut Risma.
Kepada anggota Panja, Wali Kota peraih Bung Hatta Award menjelaskan ada dua kriteria pedagang di Pasar Turi. Pertama adalah pedagang lama yang kiosnya terbakar, dan pedagang baru yang hendak membeli stan di Pasar Turi setelah dibangun.
"Yang stan-nya terbakar, ini yang harusnya diprioritaskan. Pedagang baru beli stan harganya murah walaupun baru. Yang terbakar yang harusnya ada previllege khusus. Mereka korban (kebakaran). Kasihan pedagang, sudah sekian tahun mereka tidak bisa berdagang," kata dia.
Risma memastikan pihaknya akan terus mengawal agar investor memberi hak-hak kepada para pedagang. Sebab akibat kasus yang berlarut, menurutnya banyak pedagang yang merasa frustasi.
"Mereka keberatan, bahkan ada yang hampir gila, ada yang bunuh diri. Mana mungkin mereka mampu bayar, naik terus (harganya). Saya tidak mungkin usir yang sudah menderita. Itu sandera bagi kami, karena itu menempati jalan. Saya bahkan sempat dijadikan tersangka saat pencalonan," kisah Risma.
Risma memang sempat dilaporkan pengembang ke Polda Jatim dan dijadikan sebagai tersangka. Namun akhirnya kasus tersebut di-SP3. Penetapan tersangka terjadi saat pencalonan Risma kembali sebagai Wali Kota Surabaya.
"Benteng kami terakhir, sudah dengan TPS. Tempat atau showroom saja. Barangnya pedagang di rumah. Mereka jualan di pinggirin saya biarkan. Saya lindungi mereka dari Satpol PP saat mau diusir. Ini bagi saya adalah perjuangan," ungkapnya.
"Insya Allah kami tidak ada menutupi sesuatu, nyuwun sewu (mohon maaf), mungkin kalau bukan saya, sudah mati berdiri. Saya nggak tahu diberi kekuatan apa oleh Tuhan. Itu yang meninggal, bunuh diri banyak sekali," lanjut Risma sambil dengan terbata-bata karena menahan tangis.
Berbagai cara telah ditempuh oleh Risma. Termasuk memohon-mohon kepada pengembang agar mau memberikan hak para pedagang.
"Mereka sudah banyak bunuh diri. Sudah gila. Saya nyembah, minta tolong selesaikan, kasihan pedagang itu. Kami ndak ingin apa-apa. Ndak ada kami ingin pemerintah miliki Pasar Turi. Saya harus jalankan ini kalau tidak bisa kena periksa. Tapi paling utama adalah pedagang," tegas dia.
Hampir seluruh anggota Panja Penegakkan Hukum Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Risma. Salah satunya adalah Adies Kadir yang merupakan anggota dewan dapil Surabaya.
"Kasus ini sudah lama. Sejak saya masih di DPRD. Saya tahu Bu Risma adalah wali kota yang amanah, yang memperjuangkan para pedagang," kata Adies.
Usai rapat, Risma kembali menjelaskan soal nasib para pedagang Pasar Turi yang cukup memprihatinkan. Dia pun berharap agar perkaranya dengan pengembang di persidangan segera diputus.
"Selama ini mereka sangat menderita karena tidak dapat tempat untuk berjualan. Udah lama sekali. Udah hampir 10 tahun. Iya ada yang bunuh diri, ada yang meninggal, ada yang gila. Pedagang Pasar Turi, itu pedagang dari tradisional, tapi dia besar. Dan dia banyak beli stan itu dia buat nyimpen barangnya. Kemudian nggak pake asuransi," ucap Risma.
"Itu terbakar, habislah semua barang-barangnya. Jadi banyak yang nggak kuat, kemudian gila, meninggal. Jadi pedagang ini yang seharusnya dapat treatment khusus," tambahnya lagi.
Ketua Panja Penegakkan Hukum Desmon J Mahesa mengatakan akan segera menyampaikan rekomendasi di akhir masa sidang ini. Untuk itulah mereka memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan kasus Pasar Turi.
"Untuk melakukan rekomendasi, Komisi III harus memanggil ulang hal-hal yang kurang jelas. Besok kita panggil Hendri Gunawan tapi ditunda minggu depan. Sesudah itu kita akan mengeluarkan rekomendasi," jelas Desmon.
Politisi Gerindra ini menilai Risma telah melakukan tugasnya dengan sangat baik. Jika melihat adanya penyimpangan yang melibatkan mitra Komisi III, Desmon mengatakan pihaknya akan memberi teguran dalam rekomendasinya.
"Beliau wali kota yang bener, dengan nurani mimpin. Jelas kok beliau wali kota yang luar biasa. Sudah melakukan yang terbaik, teliti," beber Desmon.
"Apakah penerapan hukum yang dilakukan atas kasus Pasar Turi ini sudah berjalan benar atau tidak, Komisi III biasanya akan rekomendasikan terkait kasus hukumnya. Kalau tidak benar, termasuk memberi teguran pada kepolisian karena ini wilayah kepolisian," ujarnya.
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Bila melihat kembali ke belakang, mandeknya pembahasan Raperda tak lepas dari banyaknya pro kontra.
Ada dua Raperda yang kini pembahasanya hendak dilanjutkan di tahun 2017 yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta. Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (Soni) sendiri tidak mempermasalahkan pro-kontra yang selama ini hadir terutama dari masyarakat pesisir dan aktivis lingkungan.
"Yang pro dan kontra bermasalah tidak berarti harus kemudian dibiarkan ditinggal. Jangan meninggalkan suatu masalah, itu bom waktu," kata Soni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Menurutnya Raperda tersebut harus dibahas sebagai fondasi dan kepastian hukum. "Yang penting adalah memberikan kepastian hukum terhadap sesuatu yang menggantung dan problem," ungkap Soni.
Dia juga tidak mempersoalkan apabila ketika dibahas bersama DPRD nantinya Raperda ini tidak disahkan. "Soal nanti dibahas kemudian tidak disetujui, itu lain lagi persoalan. Tapi kita punya niat untuk menyiapkan regulasinya, saya kira gitu intinya," jelasnya lebih lanjut.
Sebagai informasi, pembahasan Raperda terkait reklamasi ini tak kunjung selesai selepas KPK mencokok salah satu anggota DPRD DKI waktu itu, Mohamad Sanusi, kaitannya dengan pembahasan Raperda itu. Sanusi tertangkap tangan telah menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Uang sebesar Rp 2 miliar diberikan terkait pembahasan raperda reklamasi.
Selain Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL juga ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Ariesman sudah divonis tiga tahun bui.
Di sisi lain, KPK telah memberi syarat bila pembahasan Raperda reklamasi hendak diteruskan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada 4 kriteria berdasarkan kajian yang dimiliki KPK, yaitu:
1. Reklamasi harus memiliki kajian lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif sebelum suatu proyek dimulai.
2. Proyek reklamasi tidak boleh bertentangan dengan sejumlah Undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Tata Ruang, dan lain-lain.
3. Reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial dan tidak mengorbankan atau merugikan rakyat kecil.
4. Reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah dan harus dibangun untuk kepentingan publik dan bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan-perusahaan tertentu saja.
Jakarta - Calon Gubernur nomor urut 3, Anies Baswedan tercatat memiliki harta senilai Rp 7.307.042.605 plus USD 8.893. Dia sendiri mengakui bahwa jumlah tersebut memang kepemilikannya sendiri.
"Memang begitu, memang segitu kekayaan saya," kaya Anies di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Dia menjelaskan bahwa telah melaporkan kekayaannyanya sebelum menjadi pejabat negara. "Saya melaporkan kekayaan itu sejak tahun 2013. Anda boleh cek ke KPK berapa warga negara yang bukan pejabat negara melaporkan harta kekayaannya," jelasnya.
Menurutnya yang wajib melaporkan harta kekayaan memang pejabat negara. Namun tidak menutup kemungkinan warga biasa ikut melaporkan harta yang dimilikinya ke KPK.
"Saya 2013 bukan pejabat negara, saya melaporkan harta kekayaan saya di KPK. Jadi formnya juga berbeda karena itu laporan warga negara agar semua transparan dan kira-kira segitu jumlahnya," ungkap Anies.
Dia juga sempat bercanda bahwa kebanyakan hartanya berbentuk utang. "Kebanyakan utang juga mungkin," ucapnya dengan nada bercanda.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan kekayaan tiga pasangan calon di Pemilu Gubernur DKI 2017 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah dari KPK. Pasangan nomor urut 3 pun menjadi pasangan calon paling kaya dengan harta Anies Baswedan senilai Rp 7.307.042.605 plus USD 8.893. Utang Anies sebesar Rp 4.408.159.775,00. Sandiaga Uno yang menjadi calon wakil gubernur punya total nilai kekayaan Rp 3.856.763.292.656 plus USD 10.347.381.
Untuk Anies sendiri, di antara lima calon lain, dirinya berada di urutan nomor lima bila diperingkat berdasarkan kepemilikan kekayaan terbesar. Sandiaga menjadi calon dengan harta kekayaan terbesar di Pilgub DKI 2017 ini.
Jakarta - Cagub DKI nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono bertemu dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabek Karawang dan Banten. Dalam pertemuan tersebut, Agus mengatakan dirinya berharap bisa menyerap aspirasi dari anak-anak muda Jakarta.
"Alhamdulillah hari ini saya bisa bertemu dan berdialog dengan HMI dan alumninya. Saya berharap pertemuan ini bisa menjadi tempat menyerap aspirasi dan keinginan para pemuda untuk melibatkan lebih baik untuk pembangunan Jakarta," kata Agus di Bangi Kopitiam, SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).
Agus berharap adanya peran aktif para pemuda untuk menjadi penggerak perubahan di Jakarta. Apalagi pemuda selama ini penuh energi dan kreativitas untuk membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.
"Peran pemuda sangat penting dan bisa dikatakan sebagai penggerak perubahan. Pemuda kan 'full of energy' dan juga kreativitas untuk membawa perubahan menuju kebaikan," ucap Agus.
"Kita mau Jakarta ini semakin baik, maju, aman, adil, sejahtera dan bermartabat. Dan di tangan pemuda saya berharap ada perubahan tersebut," lanjutnya.
Ketua Umum Batko HMI Jabodetabek Karawang dan Banten, Robi Syahrir, mengatakan pertemuan dengan Agus hanya silaturahmi saja. Dirinya berharap Agus bisa menyerap aspirasi dan harapan para pemuda dalam membangun Jakarta.
"Ini ajang silaturahmi cabang Jabodetabek dengan Mas Agus, supaya Mas Agus bisa menyerap aspirasi para pemuda. Karena aspirasi pemuda sangat diperlukan. Ingat 60 juta penduduk Indonesia adalah pemuda," kata Robi di lokasi yang sama.
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta pejabat di lingkungan istana agar tak berlebihan saat melakukan kunjungan kerja. Itu pun, sebaiknya hanya melakukan kunjungan yang penting-penting saja.
Surat tertanggal 29 November 2016 tersebut beredar di kalangan wartawan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat dikonfirmasi tak membenarkan ataupun membantah adanya surat tersebut.
"Waduh sudah sampai ke media," kata Parmono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (29/11/2016).
Isi surat di antaranya jika pejabat pusat melakukan kunjungan ke luar negeri atau daerah, maka tidak perlu mengajak rombongan yang terlalu banyak. Berikut isi surat yang ditandatangani Pramono Anung tersebut tersebut selengkapnya:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:
1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan. 2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan 3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi. 4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirine yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya. 5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cindera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.
Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Mengobati penyakit menular seksual (PMS). Karena virus lainnya seperti herpes dapat berkontribusi pada infeksi HIV, herpes dapat diobati dengan terapi episodik atau penekan.
Penggunaan kondom, gunakan kondom setiap kali berhubungan seks, karena setiap kontak dengan cairan tubuh dapat menularkan HIV dan jika anda sudah terinfeksi bisa berdampak negatif pada pasangan anda kelak.
Ikutlah organisasi kesehatan. Jika anda punya waktu senggang gunakan waktu anda untuk ikut organisasi kesehatan karena biasanya disitu anda bisa bertukar pikiran dan informasi yang bisa bermanfaat agar pikiran kita menjadi sehat dan selalu berpikir positif.
Hindari pemakaian jarum suntik secara bergantian. Jarum suntik yang telah terpakai 70 persen mengandung kuman serta virus pemakai yang pertama, apalagi jika orang tersebut terkena HIV/AIDS. Dan hal itu bisa dengan mudah terjadi penyebaran virus dengan mudah masuk ke tubuh.
Hindari resiko yang berkaitan dengan HIV/AIDS. HIV/AIDS dimungkinkan menular melalui seks anal dan pada pria yang tidak disunat. Anal seks menyebabkan robeknya anus yang memungkinkan terbukanya jalan untuk virus HIV.
Setia pada pasangan anda dan jauhi seks bebas. jika anda dan pasangan bukan pengguna narkoba suntikan atau kegiatan seksual diluar, resiko tertular HIV sangat rendah. Jagalah kesetiaan pada hubungan anda.
Hindari pemberian air susu (ASI). Bila ibu hamil dalam keadaan HIV positif. Sebaiknya carilah informasi yang cukup tentang resiko dan kemungkinan hal-hal yang akan terjadi pada ibu dan bayi.
Hindari transfusi darah yang tidak diskrining untuk HIV. Bila anda hendak menjalani transfusu darah, pastikan darah tersebut telah diskrining dan dinyatakan bebas HIV oleh PMI, agar kita terhindar dari bahaya HIV/AIDS.
Demikian beberapa hal yang bisa anda lakukan agar terhindar dari penyakit HIV/AIDS yang memang sampai saat ini menjadi momok terbesar dalam masyarakat. Dengan menjalani pola hidup sehat dan tetap setia pada pasangan dan selalu mendekatkan Diri kepada TUHAN Y.M.E, kemungkinan anda akan terhindar dari HIV/AIDS.
Kontroversi Awkarin: Upaya 'mengontrol tubuh perempuan'?
Peringatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap seorang remaja yang menjadi bintang di media sosial dengan nama Awkarin dinilai aktivis perempuan sebagai upaya untuk mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan.
Namun aktivis hak perempuan, Chika Noya, mempertanyakan standar yang digunakan oleh KPAI.
Kepala divisi sosial KPAI, Erlinda, menyebut unggahan Awkarin yang memiliki nama asli Karin Novilda di media sosial ‘bertentangan dengan norma yang ada dan bertentangan dengan jati diri bangsa’.
“Karena dia (Awkarin) menampilkan asusila, yang dianggap seperti hal yang biasa dan jadi gaya hidup,” ungkap Erlinda kepada BBC Indonesia, Selasa (27/09).
Image copyrightINSTAGRAMImage captionUnggahan Awkarin di Instagram kerap dinilai 'memamerkan tubuh'.
Asusila itu ditegaskan Erlinda, dieksploitasi Awkarin - dengan satu juta pengikut di Instagram- dalam bentuk “bahasa yang tidak layak, menampilkan sensualitas tubuhnya, dan melakukan adegan yang tidak pantas dengan pacarnya.”
Awkarin menjadi pembicaraan netizen karena kerap mengunggah foto dan video yang dinilai kontroversial.
Image copyrightYOUTUBEImage captionSalah satu video di Youtube yang membuat Awkarin dikenal banyak orang.
Lewat akun Instagramnya, perempuan berusia 19 tahun itu seringkali mengunggah fotonya mengenakan pakaian ‘minim.’ Awkarin juga kerap memamerkan fotonya berciuman dengan kekasihnya.
Sementara melalui channel Youtube, Awkarin dan video blog (VLOG) yang menggambarkan ‘keseharian hidupnya,’ dinilai tidak jarang mengeluarkan kata-kata kasar.
“Apalagi followersnya banyak. Nanti banyak yang meniru,” tutur Erlinda.
Image copyrightINSTAGRAMImage captionAwkarin dianggap terlalu mengumbar kemesraan.
KPAI, menurut Erlinda, telah melayangkan surat peringatan kepada orang tua dan Awkarin sendiri, untuk menghentikan unggahan yang dinilai KPAI tidak layak itu.
“(Kalau tidak dituruti) kami dorong lembaga terkait, kepolisian, untuk melakukan tindakan hukum tegas. Sementara akun medianya sendiri akan direkomendasikan untuk dimatikan.”
Pengekangan kebebasan?
Aktivis perempuan, Chika Noya, menyebut tindakan KPAI tersebut sebagai upaya untuk “mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan.”
“Kalau dibilang Awkarin berdampak buruk, lebih baik masyarakatnya yang diedukasi, daripada mengkriminalisasi orang seperti ini. Korbannya (Awkarin), anak lagi.”
“Kita kan tidak bisa membuat semua remaja sama. Misalnya semua remaja harus berjilbab, atau semua remaja harus seksi, kan tidak bisa begitu. Kalau Awkarin dianggap membahayakan anak-anak, dia sendiri kan sudah 19 tahun,” tutur Chika tegas.
Image copyrightKPAIImage captionDi salah satu artikel di website KPAI menyatakan "selebgram mesum bisa dipidana."
Lebih jauh lagi Chika menyebut KPAI menggunakan standar ganda.
“Mengapa KPAI tidak mengomentari sekolah negeri yang meminta seluruh siswinya pakai jilbab termasuk yang non-muslim? Kenapa tidak komplain soal itu. Tapi ketika ada anak muda yang mengekspresikan diri, langsung dikontrol. KPAI ini fungsinya apa? Jangan-jangan nanti semua yang seperti Awkarin dipenjara,” pungkasnya.
Pro-kontra netizen
Ketika ditanyakan kepada KPAI soal hak dan kebebasan berekspresi ini, Erlinda menjawab, “hak seseorang kan dibatasi hak orang lain. Dan dibatasi undang-undang dan norma. Kalau dia (Awkarin) saja yang mau dihargai, ya silahkan tinggal di hutan,” ungkap Erlinda.
Pertengahan September lalu rapper muda Young Lex, meluncurkan video-musik lagu kolaborasinya dengan Awkarin, di Youtube.
Image copyrightYOUTUBEImage captionAwkarin menyanyikan lagu BAD.
Lewat lirik lagu berjudul “BAD” itu, dengan menggunakan sudut pandang orang pertama, Awkarin bernyanyi, seperti mengungkapkan isi hatinya.
“Gue cuman pengen tetap jadi apa adanya. Daripada disukai tapi munafik aslinya. Memang gue anak nakal, seringkali ngomong kasar, tapi masih batas wajar. Lo semua yang paling benar, lo semua nilai kita dari luar...”
Belum sampai 10 hari, lagu itu telah disaksikan lebih empat juta kali. Namun, jumlah yang tidak menyukai (dislike) video itu lebih banyak, sekitar 191 ribu, dibandingkan yang menyukai (like), sekitar 55 ribu.
Image copyrightYOUTUBE
Yang bernada positif misalnya Agung Hapsah, yang lewat akun Youtube-nya menyebut netizen harusnya bisa memisahkan antara selebritas dan hasil kreasinya. “Lagunya bagus aja kok, cuma karena orang yang gak suka sama orangnya (Awkarin) yang buat jadi banyak dislike.”
Pernyataan Agung itu ditentang netizen lain, Izabel Adryza, yang menyebut “semua orang memang punya hak untuk berkarya, tetapi jangan biarkan karya itu mencuci otak orang lain sehingga melakukan tindakan yang tidak baik.”
Image copyrightYOUTUBE
Sebagian besar unggahan Awkarin, baik di Instagram maupun di channel Youtube-nya, tidak semuanya disukai, dan lalu diikuti netizen. Kritikan tetap dilontarkan oleh mereka yang tidak suka, atau yang kerap disebut haters.
Termasuk pada foto-foto ‘mesra’ Awkarin yang dinilai KPAI tidak layak.
Misalnya akun Instagram olvinber262 yang mengkritik foto Awkarin yang sedang berciuman dengan kekasihnya; “Kak awkarin gak tahu budaya orang timur ya?”
Image copyrightINSTAGRAM
Namun, tidak sedikit juga yang mendukung bintang media sosial itu, terkait aksi-aksinya.
Akun Instagram gisella-jasminenafis menulis, “Dari tadi saya stalking di sini, saya lihat Awkarin tidak segila yang orang bilang. Tapi menurut saya Awkarin cuma mencurahkan suasana hatinya lewat foto, yang menurut orang banyak tidak perlu dipublikasikan.”
BBC Indonesia telah berusaha menghubungi Awkarin untuk menanggapi langkah KPAI dan berbagai kontroversi, tetapi tidak mendapat respon.
Peringatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap seorang remaja yang menjadi bintang di media sosial dengan nama Awkarin dinilai aktivis perempuan sebagai upaya untuk mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan.
Namun aktivis hak perempuan, Chika Noya, mempertanyakan standar yang digunakan oleh KPAI.
Kepala divisi sosial KPAI, Erlinda, menyebut unggahan Awkarin yang memiliki nama asli Karin Novilda di media sosial ‘bertentangan dengan norma yang ada dan bertentangan dengan jati diri bangsa’.
“Karena dia (Awkarin) menampilkan asusila, yang dianggap seperti hal yang biasa dan jadi gaya hidup,” ungkap Erlinda kepada BBC Indonesia, Selasa (27/09).
Image copyrightINSTAGRAMImage captionUnggahan Awkarin di Instagram kerap dinilai 'memamerkan tubuh'.
Asusila itu ditegaskan Erlinda, dieksploitasi Awkarin - dengan satu juta pengikut di Instagram- dalam bentuk “bahasa yang tidak layak, menampilkan sensualitas tubuhnya, dan melakukan adegan yang tidak pantas dengan pacarnya.”
Awkarin menjadi pembicaraan netizen karena kerap mengunggah foto dan video yang dinilai kontroversial.
Image copyrightYOUTUBEImage captionSalah satu video di Youtube yang membuat Awkarin dikenal banyak orang.
Lewat akun Instagramnya, perempuan berusia 19 tahun itu seringkali mengunggah fotonya mengenakan pakaian ‘minim.’ Awkarin juga kerap memamerkan fotonya berciuman dengan kekasihnya.
Sementara melalui channel Youtube, Awkarin dan video blog (VLOG) yang menggambarkan ‘keseharian hidupnya,’ dinilai tidak jarang mengeluarkan kata-kata kasar.
“Apalagi followersnya banyak. Nanti banyak yang meniru,” tutur Erlinda.
Image copyrightINSTAGRAMImage captionAwkarin dianggap terlalu mengumbar kemesraan.
KPAI, menurut Erlinda, telah melayangkan surat peringatan kepada orang tua dan Awkarin sendiri, untuk menghentikan unggahan yang dinilai KPAI tidak layak itu.
“(Kalau tidak dituruti) kami dorong lembaga terkait, kepolisian, untuk melakukan tindakan hukum tegas. Sementara akun medianya sendiri akan direkomendasikan untuk dimatikan.”
Pengekangan kebebasan?
Aktivis perempuan, Chika Noya, menyebut tindakan KPAI tersebut sebagai upaya untuk “mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan.”
“Kalau dibilang Awkarin berdampak buruk, lebih baik masyarakatnya yang diedukasi, daripada mengkriminalisasi orang seperti ini. Korbannya (Awkarin), anak lagi.”
“Kita kan tidak bisa membuat semua remaja sama. Misalnya semua remaja harus berjilbab, atau semua remaja harus seksi, kan tidak bisa begitu. Kalau Awkarin dianggap membahayakan anak-anak, dia sendiri kan sudah 19 tahun,” tutur Chika tegas.
Image copyrightKPAIImage captionDi salah satu artikel di website KPAI menyatakan "selebgram mesum bisa dipidana."
Lebih jauh lagi Chika menyebut KPAI menggunakan standar ganda.
“Mengapa KPAI tidak mengomentari sekolah negeri yang meminta seluruh siswinya pakai jilbab termasuk yang non-muslim? Kenapa tidak komplain soal itu. Tapi ketika ada anak muda yang mengekspresikan diri, langsung dikontrol. KPAI ini fungsinya apa? Jangan-jangan nanti semua yang seperti Awkarin dipenjara,” pungkasnya.
Pro-kontra netizen
Ketika ditanyakan kepada KPAI soal hak dan kebebasan berekspresi ini, Erlinda menjawab, “hak seseorang kan dibatasi hak orang lain. Dan dibatasi undang-undang dan norma. Kalau dia (Awkarin) saja yang mau dihargai, ya silahkan tinggal di hutan,” ungkap Erlinda.
Pertengahan September lalu rapper muda Young Lex, meluncurkan video-musik lagu kolaborasinya dengan Awkarin, di Youtube.
Image copyrightYOUTUBEImage captionAwkarin menyanyikan lagu BAD.
Lewat lirik lagu berjudul “BAD” itu, dengan menggunakan sudut pandang orang pertama, Awkarin bernyanyi, seperti mengungkapkan isi hatinya.
“Gue cuman pengen tetap jadi apa adanya. Daripada disukai tapi munafik aslinya. Memang gue anak nakal, seringkali ngomong kasar, tapi masih batas wajar. Lo semua yang paling benar, lo semua nilai kita dari luar...”
Belum sampai 10 hari, lagu itu telah disaksikan lebih empat juta kali. Namun, jumlah yang tidak menyukai (dislike) video itu lebih banyak, sekitar 191 ribu, dibandingkan yang menyukai (like), sekitar 55 ribu.
Image copyrightYOUTUBE
Yang bernada positif misalnya Agung Hapsah, yang lewat akun Youtube-nya menyebut netizen harusnya bisa memisahkan antara selebritas dan hasil kreasinya. “Lagunya bagus aja kok, cuma karena orang yang gak suka sama orangnya (Awkarin) yang buat jadi banyak dislike.”
Pernyataan Agung itu ditentang netizen lain, Izabel Adryza, yang menyebut “semua orang memang punya hak untuk berkarya, tetapi jangan biarkan karya itu mencuci otak orang lain sehingga melakukan tindakan yang tidak baik.”
Image copyrightYOUTUBE
Sebagian besar unggahan Awkarin, baik di Instagram maupun di channel Youtube-nya, tidak semuanya disukai, dan lalu diikuti netizen. Kritikan tetap dilontarkan oleh mereka yang tidak suka, atau yang kerap disebut haters.
Termasuk pada foto-foto ‘mesra’ Awkarin yang dinilai KPAI tidak layak.
Misalnya akun Instagram olvinber262 yang mengkritik foto Awkarin yang sedang berciuman dengan kekasihnya; “Kak awkarin gak tahu budaya orang timur ya?”
Image copyrightINSTAGRAM
Namun, tidak sedikit juga yang mendukung bintang media sosial itu, terkait aksi-aksinya.
Akun Instagram gisella-jasminenafis menulis, “Dari tadi saya stalking di sini, saya lihat Awkarin tidak segila yang orang bilang. Tapi menurut saya Awkarin cuma mencurahkan suasana hatinya lewat foto, yang menurut orang banyak tidak perlu dipublikasikan.”
BBC Indonesia telah berusaha menghubungi Awkarin untuk menanggapi langkah KPAI dan berbagai kontroversi, tetapi tidak mendapat respon.Peringatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap seorang remaja yang menjadi bintang di media sosial dengan nama Awkarin dinilai aktivis perempuan sebagai upaya untuk mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan.
Namun aktivis hak perempuan, Chika Noya, mempertanyakan standar yang digunakan oleh KPAI.
Kepala divisi sosial KPAI, Erlinda, menyebut unggahan Awkarin yang memiliki nama asli Karin Novilda di media sosial ‘bertentangan dengan norma yang ada dan bertentangan dengan jati diri bangsa’.
“Karena dia (Awkarin) menampilkan asusila, yang dianggap seperti hal yang biasa dan jadi gaya hidup,” ungkap Erlinda kepada BBC Indonesia, Selasa (27/09).
Image copyrightINSTAGRAMImage captionUnggahan Awkarin di Instagram kerap dinilai 'memamerkan tubuh'.
Asusila itu ditegaskan Erlinda, dieksploitasi Awkarin - dengan satu juta pengikut di Instagram- dalam bentuk “bahasa yang tidak layak, menampilkan sensualitas tubuhnya, dan melakukan adegan yang tidak pantas dengan pacarnya.”
Awkarin menjadi pembicaraan netizen karena kerap mengunggah foto dan video yang dinilai kontroversial.
Image copyrightYOUTUBEImage captionSalah satu video di Youtube yang membuat Awkarin dikenal banyak orang.
Lewat akun Instagramnya, perempuan berusia 19 tahun itu seringkali mengunggah fotonya mengenakan pakaian ‘minim.’ Awkarin juga kerap memamerkan fotonya berciuman dengan kekasihnya.
Sementara melalui channel Youtube, Awkarin dan video blog (VLOG) yang menggambarkan ‘keseharian hidupnya,’ dinilai tidak jarang mengeluarkan kata-kata kasar.
“Apalagi followersnya banyak. Nanti banyak yang meniru,” tutur Erlinda.
Image copyrightINSTAGRAMImage captionAwkarin dianggap terlalu mengumbar kemesraan.
KPAI, menurut Erlinda, telah melayangkan surat peringatan kepada orang tua dan Awkarin sendiri, untuk menghentikan unggahan yang dinilai KPAI tidak layak itu.
“(Kalau tidak dituruti) kami dorong lembaga terkait, kepolisian, untuk melakukan tindakan hukum tegas. Sementara akun medianya sendiri akan direkomendasikan untuk dimatikan.”
Pengekangan kebebasan?
Aktivis perempuan, Chika Noya, menyebut tindakan KPAI tersebut sebagai upaya untuk “mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan.”
“Kalau dibilang Awkarin berdampak buruk, lebih baik masyarakatnya yang diedukasi, daripada mengkriminalisasi orang seperti ini. Korbannya (Awkarin), anak lagi.”
“Kita kan tidak bisa membuat semua remaja sama. Misalnya semua remaja harus berjilbab, atau semua remaja harus seksi, kan tidak bisa begitu. Kalau Awkarin dianggap membahayakan anak-anak, dia sendiri kan sudah 19 tahun,” tutur Chika tegas.
Image copyrightKPAIImage captionDi salah satu artikel di website KPAI menyatakan "selebgram mesum bisa dipidana."
Lebih jauh lagi Chika menyebut KPAI menggunakan standar ganda.
“Mengapa KPAI tidak mengomentari sekolah negeri yang meminta seluruh siswinya pakai jilbab termasuk yang non-muslim? Kenapa tidak komplain soal itu. Tapi ketika ada anak muda yang mengekspresikan diri, langsung dikontrol. KPAI ini fungsinya apa? Jangan-jangan nanti semua yang seperti Awkarin dipenjara,” pungkasnya.
Pro-kontra netizen
Ketika ditanyakan kepada KPAI soal hak dan kebebasan berekspresi ini, Erlinda menjawab, “hak seseorang kan dibatasi hak orang lain. Dan dibatasi undang-undang dan norma. Kalau dia (Awkarin) saja yang mau dihargai, ya silahkan tinggal di hutan,” ungkap Erlinda.
Pertengahan September lalu rapper muda Young Lex, meluncurkan video-musik lagu kolaborasinya dengan Awkarin, di Youtube.
Image copyrightYOUTUBEImage captionAwkarin menyanyikan lagu BAD.
Lewat lirik lagu berjudul “BAD” itu, dengan menggunakan sudut pandang orang pertama, Awkarin bernyanyi, seperti mengungkapkan isi hatinya.
“Gue cuman pengen tetap jadi apa adanya. Daripada disukai tapi munafik aslinya. Memang gue anak nakal, seringkali ngomong kasar, tapi masih batas wajar. Lo semua yang paling benar, lo semua nilai kita dari luar...”
Belum sampai 10 hari, lagu itu telah disaksikan lebih empat juta kali. Namun, jumlah yang tidak menyukai (dislike) video itu lebih banyak, sekitar 191 ribu, dibandingkan yang menyukai (like), sekitar 55 ribu.
Image copyrightYOUTUBE
Yang bernada positif misalnya Agung Hapsah, yang lewat akun Youtube-nya menyebut netizen harusnya bisa memisahkan antara selebritas dan hasil kreasinya. “Lagunya bagus aja kok, cuma karena orang yang gak suka sama orangnya (Awkarin) yang buat jadi banyak dislike.”
Pernyataan Agung itu ditentang netizen lain, Izabel Adryza, yang menyebut “semua orang memang punya hak untuk berkarya, tetapi jangan biarkan karya itu mencuci otak orang lain sehingga melakukan tindakan yang tidak baik.”
Image copyrightYOUTUBE
Sebagian besar unggahan Awkarin, baik di Instagram maupun di channel Youtube-nya, tidak semuanya disukai, dan lalu diikuti netizen. Kritikan tetap dilontarkan oleh mereka yang tidak suka, atau yang kerap disebut haters.
Termasuk pada foto-foto ‘mesra’ Awkarin yang dinilai KPAI tidak layak.
Misalnya akun Instagram olvinber262 yang mengkritik foto Awkarin yang sedang berciuman dengan kekasihnya; “Kak awkarin gak tahu budaya orang timur ya?”
Image copyrightINSTAGRAM
Namun, tidak sedikit juga yang mendukung bintang media sosial itu, terkait aksi-aksinya.
Akun Instagram gisella-jasminenafis menulis, “Dari tadi saya stalking di sini, saya lihat Awkarin tidak segila yang orang bilang. Tapi menurut saya Awkarin cuma mencurahkan suasana hatinya lewat foto, yang menurut orang banyak tidak perlu dipublikasikan.”
BBC Indonesia telah berusaha menghubungi Awkarin untuk menanggapi langkah KPAI dan berbagai kontroversi, tetapi tidak mendapat respon.