Selasa, 29 November 2016

Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Larangan PO Antar Peserta Aksi 212 di Jakarta

Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Larangan PO Antar Peserta Aksi 212 di Jakarta

Semarang - Polda Jawa Tengah menegaskan tidak ada larangan bagi pemilik perusahaan otobus (PO) untuk mengantar peserta aksi damai 2 Desember ke Jakarta. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pemilik kendaraan yang disewa oleh peserta demo.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Herukoco mengatakan dalam maklumat Polda Jawa Tengah disebutkan sarana transportasi harus sesuai aturan dan trayek. Hal itu bukan berarti melarang sama sekali penyedia jasa angkutan untuk mengantar peserta demo 2 Desember di jakarta.

"Kita tidak melarang, PO-PO dan angkutan dipersilakan, kita tidak menghambat," kata Herukoco saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2016).

Namun ada hal yang perlu diperhatikan yaitu terkait izin trayek, kondisi kelayakan kendaraan, dan juga kondisi sopir. Hal itu berkaca pada kejadian kecelakaan bus di Tol Cipali yang menewaskan dua peserta demo 4 November lalu.

"Harus sesuai aturan berlaku, harus mematuhi, dan ada izin trayek jelas. Kondisi kendaraan harus laik jalan, sopir juga kondisinya harus sehat, jangan sakit," ujar Herukoco.

Terkait tranportasi umum yang disewa mengantar ke Jakarta namun tidak sesuai trayek, Herukoco menjelaskan harus ada izin dari Dishukominfo setempat. Menurutnya aturan-aturan itu normatif dan memang harus dipatuhi.

"Kalau tidak sesuai dengan trayeknya, maka harus ada izin dari Dishub," tegasnya.

Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono sebelumnya mengeluarkan maklumat dengan lima poin di dalamnya. 

Poin terakhir berbunyi, "Penggunaan sarana transportasi, angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar